Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Agustina Maulani berharap semoga para orangtua mendapat keadilan. (Supplied)

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengatakan salah satunya adalah karena dugaan tidak menguji sirop obat sehingga terjadi informasi yang berubah di masyarakat.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan gugatan KKI "salah sekali" dan mengatakan BPOM akan didampingi Kejagung dalam menghadapi gugatan tersebut.

ABC Indonesia sudah berusaha menghubungi BPOM untuk menanggapi gugatan dari para orangtua dan hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Namun, Penny yang hadir dalam sebuah wawancara podcast bersama Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube, Kamis kemarin (24/11) mengatakan ada banyak rekomendasi yang telah diterima BPOM.

"Usulan rekomendasi dari kejadian ini kan banyak sekali, termasuk apa yang harus kita perbaiki sehingga sistem jaminan keamanan mutu untuk obat itu semakin diperkuat," ujarnya.

"Jadi ada blessing in disguise, ada hikmah yang harus kita ambil, termasuk Badan POM sebagai institusi regulator obat itu harus diperkuat," tambahnya.

Tetapi Awan mengatakan, "tidak ada blessing dalam hal peristiwa yang mengakibatkan kematian walaupun itu in disguise sekali pun.


Sebanyak 12 orangtua anak korban gagal ginjal akut di Indonesia, mewakili 324 korban, melayangkan gugatan 'class action' kepada perusahaan farmasi, pemasok bahan baku obat, juga BPOM dan Kemenkes RI


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News