Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, REJANG LEBONG - Tersangka AJ (45), orang tua murid penganiaya guru olahraga SMA di Rejang Lebong bernama Zaharman (58), terancam lama di penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidik Polres Rejang Lebong menggunakan pasal berlapis lantaran Aj melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar seusai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (9/8).
AKBP Juda menyebut korban Zaharman yang merupakan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong dianiaya pelaku pada Selasa (1/8) lalu.
"Selain pasal penganiayaan, akan coba kami lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.
Selain itu, penggunaan pasal berlapis juga untuk pembelajaran agar tidak ada lagi orang ataupun kejadian serupa ke depan.
Tersangka AJ yang merupakan orang tua murid berinisial PDM (16) sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara.
Polisi menjerat orang tua murid penganiaya guru di Rejang Lebong dengan pasal berlapis. Pelaku terancam lama di penjara. Begini penjelasan polisi.
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam