Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara

jpnn.com, REJANG LEBONG - Tersangka AJ (45), orang tua murid penganiaya guru olahraga SMA di Rejang Lebong bernama Zaharman (58), terancam lama di penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidik Polres Rejang Lebong menggunakan pasal berlapis lantaran Aj melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan.
Guru olahraga SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan orang tua murid saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, Selasa, (1/8/2023). ANTARA/HO-Polsek Padang Ulak Tanding
Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar seusai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (9/8).
AKBP Juda menyebut korban Zaharman yang merupakan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong dianiaya pelaku pada Selasa (1/8) lalu.
"Selain pasal penganiayaan, akan coba kami lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.
Selain itu, penggunaan pasal berlapis juga untuk pembelajaran agar tidak ada lagi orang ataupun kejadian serupa ke depan.
Tersangka AJ yang merupakan orang tua murid berinisial PDM (16) sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara.
Polisi menjerat orang tua murid penganiaya guru di Rejang Lebong dengan pasal berlapis. Pelaku terancam lama di penjara. Begini penjelasan polisi.
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka