Orang Tua Murid Tuntut Zonasi PPDB DKI Diulang

Sementara Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menegaskan perlu ada perbaikan proses pelaksanaan PPDB secara nasional. Alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan. Jangan lagi pakai embel-embel lain.
"Katanya zonasi alias jarak, tetapi sekolah menyeleksi dengan nilai atau umur. Ini yang bertentangan dengan prinsip zonasi," ujar Satriwan.
Selain itu, sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Gunakan berbagai laman atau media sosial. Bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan. Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya.
"Intinya Pemprov DKI harus merevisi aturan zonasi dalam PPDB agar tidak terjadi kisruh lagi. Sebab, patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. Seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," bebernya. (esy/jpnn)
Desakan agar Pemprov DKI Jakarta mengubah sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2020 semakin menguat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat