Orang Tua Murid yang Pukuli Guru Hingga Sebabkan Kebutaan Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, REJANG LEBONG - Penyidik Polres Rejang Lebong menetapkan seorang pelaku penganiayaan terhadap guru SMA yang menyebabkan korban mengalami kebutaan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan saat ini tengah ditahan.
"Selain pasal penganiayaan, akan coba kami lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang atau pun kejadian lain ke depannya," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Adapun yang menjadi korban dalam kasus itu yakni, Zaharman (58), seorang guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) lalu.
Dia menjelaskan, tersangka pelaku penganiayaan berat itu berinisial AJ (45) yang merupakan orang tua murid berinisial PDM (16).
Adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid ini, kata dia, sangat mereka sesalkan karena guru adalah profesi terhormat guna mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu, sehingga seharusnya dilindungi.
Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong saat ini, tambah dia, terhitung Selasa (8/8) sudah mulai melakukan aktivitas belajar mengajar setelah sepekan diliburkan pascakejadian.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
Polres Rejang Lebong menjerat pelaku penganiayaan seorang guru dengan pasal berlapis.
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- 270 Ribu Orang Indonesia Buta karena Kerusakan Kornea
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara