Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO

Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO
Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO

Selain itu, Seto juga mengingatkan pihak rumah sakit dimana Adit saat ini menjalani perawatan wajib untuk merawatnya sampai benar-benar pulih. Demikian juga halnya dengan Pemda setempat juga punya kewajiban yang sama untuk menyelamatkan nyawa Adit.

"Kita tidak ingin lagi mendengar korban kekerasan terhadap anak tidak mendapat perawatan karena alasan tidak ada yang menjamin sebab korban kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkannya," jelasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak periode 1998-2010, Seto Mulyadi mengatakan penyiksaan terhadap anak merupakan fenomena gunung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News