Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO
Selasa, 17 Desember 2013 – 15:45 WIB
Selain itu, Seto juga mengingatkan pihak rumah sakit dimana Adit saat ini menjalani perawatan wajib untuk merawatnya sampai benar-benar pulih. Demikian juga halnya dengan Pemda setempat juga punya kewajiban yang sama untuk menyelamatkan nyawa Adit.
Baca Juga:
"Kita tidak ingin lagi mendengar korban kekerasan terhadap anak tidak mendapat perawatan karena alasan tidak ada yang menjamin sebab korban kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkannya," jelasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak periode 1998-2010, Seto Mulyadi mengatakan penyiksaan terhadap anak merupakan fenomena gunung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground