Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO
Selasa, 17 Desember 2013 – 15:45 WIB

Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO
Selain itu, Seto juga mengingatkan pihak rumah sakit dimana Adit saat ini menjalani perawatan wajib untuk merawatnya sampai benar-benar pulih. Demikian juga halnya dengan Pemda setempat juga punya kewajiban yang sama untuk menyelamatkan nyawa Adit.
Baca Juga:
"Kita tidak ingin lagi mendengar korban kekerasan terhadap anak tidak mendapat perawatan karena alasan tidak ada yang menjamin sebab korban kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkannya," jelasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak periode 1998-2010, Seto Mulyadi mengatakan penyiksaan terhadap anak merupakan fenomena gunung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir