Orang Tua Siswa Kelas Siluman Ogah Anaknya Dipindah
“Jadi, kami tetap di sekolah negeri, tidak mau di sekolah lain atau swasta. Kebetulan jarak tempuh ke sekolah dengan rumah cukup dekat, sehingga tidak memakan waktu,” kata dia.
Sementara, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menyatakan, kepada orang tua siswa agar jangan memaksakan anaknya untuk tetap bersekolah di tempat itu. Sebab, kalau mereka bertahan nantinya mereka sendiri yang akan rugi.
“Dengan penolakan ini, kita masih terus melakukan upaya guna mencari solusi terbaik. Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana,” aku Arsyad.
Seperti diketahui, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.
Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut misalnya, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Selain itu, salah satu SMA Negeri 2 Medan juga ditemukan dengan jumlah 180 siswa. (fir)
Persoalan siswa kelas siluman di SMA Negeri 13 dan SMA Negeri 2 Medan hingga kini belum menemukan solusi yang tepat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE