Orang Tua Tahu Anaknya jadi PSK dari Akun MiChat

Orang Tua Tahu Anaknya jadi PSK dari Akun MiChat
Polisi mengungkap praktik prostitusi online. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyelamatkan empat PSK, tiga di antaranya yang masih berstatus anak.

Kepolisian menduga apartemen tersebut kerap digunakan untuk praktik prostitusi daring. Polisi segera memanggil pengelola apartemen untuk dimintai klarifikasi.

"Disinyalir di apartemen itu memang banyak kamar yang disewakan untuk prostitusi daring juga," kata Pujiyarto.

Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Para PSK yang masih di bawah umur ditawarkan melalui akun MiChat. Muncikari masih berusia 17 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News