Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
Jumat, 25 November 2011 – 22:11 WIB
JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasi. Ini menyusul temuan adanya dugaan perintah langsung yang dikeluarkan sejumlah petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. K. ‘’Akan pada ijin. Dari provinsi ada, pemda, dan kehutanan. Undang-undang konservasi saja. Itu undang-undang yang lebih tinggi,’’ tambah Saud memaparkan ancaman yang bisa menjerat perusahaan tersebut.
"Penyidik akan mengembangkan ke arah sana’’ uar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes polri Jakarta Jumat (25/11).
Jika nanti terbukti bahwa pembantaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur yang dilakukan perusahaan Sawit asal Malaysia itu, maka sejumlah hukuman telah menanti. Sanksinya mulai dari pidana hingga pencabutan izin penggunaan lahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasi. Ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok