Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi

Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasi. Ini menyusul temuan adanya dugaan perintah langsung yang dikeluarkan sejumlah petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. K.

"Penyidik akan mengembangkan ke arah sana’’ uar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes polri Jakarta Jumat (25/11).

Jika nanti terbukti bahwa pembantaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur yang dilakukan perusahaan Sawit asal Malaysia itu, maka sejumlah hukuman telah menanti. Sanksinya mulai dari pidana hingga pencabutan izin penggunaan lahan.

‘’Akan pada ijin. Dari provinsi ada, pemda, dan kehutanan. Undang-undang konservasi saja. Itu undang-undang yang lebih tinggi,’’ tambah Saud memaparkan ancaman yang bisa menjerat perusahaan tersebut.

JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasi. Ini menyusul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News