Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
Jumat, 25 November 2011 – 22:11 WIB
Seperti diketahui empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain para karyawan PT.K seorang tersangka lain yang kini telah ditahan merupakan manager senior perusahaan tersebut berinisial PCH. Pria ini merupakan warga Malaysia yang disebut memprakarsai pembunuhan Orang Utan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui setiap karyawan yang berhasil membunuh binatang yang dilindungi itu mendapatkan imbalan dari perusahaan. Alasannya Orang Utan disebut sebagai hama yang mengganggu buah sawit.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasi. Ini menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendekatan Mupeso Pastikan Keterlibatan Difabel Dalam Rencana Pembangunan Desa
- Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
- Polri Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
- Lakukan Penanaman Pohon di Buffer Zone Tambang, Akmal Malik: Bentuk Sedekah untuk Alam
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan