Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi

Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
Seperti diketahui empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain para karyawan PT.K seorang tersangka lain yang kini telah ditahan merupakan manager senior perusahaan tersebut berinisial PCH. Pria ini merupakan warga Malaysia yang disebut memprakarsai pembunuhan Orang Utan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui setiap karyawan yang berhasil membunuh binatang yang dilindungi itu mendapatkan imbalan dari perusahaan. Alasannya Orang Utan disebut sebagai hama yang mengganggu buah sawit.(zul/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasi. Ini menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News