Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
Jumat, 25 November 2011 – 22:11 WIB
Seperti diketahui empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain para karyawan PT.K seorang tersangka lain yang kini telah ditahan merupakan manager senior perusahaan tersebut berinisial PCH. Pria ini merupakan warga Malaysia yang disebut memprakarsai pembunuhan Orang Utan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui setiap karyawan yang berhasil membunuh binatang yang dilindungi itu mendapatkan imbalan dari perusahaan. Alasannya Orang Utan disebut sebagai hama yang mengganggu buah sawit.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasi. Ini menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal