Orang Utan Kalimantan Dijual di Medsos Rp 3,5 Juta
jpnn.com, PONTIANAK - Warganet berinisial TAR (19) memperjualbelikan orang utan melalui media sosial.
Dia menjual orang utan jantan berusia setahun dan betina yang berumur sepuluh bulan.
TAR menggunakan Instagram dan beberapa media sosial lain untuk menjual hewan yang dilindungi undang-undang itu.
Kepala Seksi Wilayah lll Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan, David Muhammad menerangkan, kasus itu terungkap pada Senin (21/8).
Saat itu, ada informasi dan laporan dari masyarakat bahwa tentang penjualan satwa dilindungi di Pontianak.
“Dia melakukan penjualan melalui media online BBM dan Instagram. Dari situ masyarakat ada yang melaporkan ke kami dan kami lakukan pengintaian dan pelacakan," ujarnya sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (25/8).
Dia menambahkan, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Jalan Komyos Sudarso, Gang Timun.
Saat itu, pelaku sedang berada di rumah. Petugas menemukan orang utan di garasi TAR.
Warganet berinisial TAR (19) memperjualbelikan orang utan melalui media sosial.
- Kaltim Prima Coal Berkomitmen Jaga Keberlanjutan Hunian Orang Utan
- Prediksi EURO 2024 Spanyol Vs Inggris dari Orang Utan, Membingungkan
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat
- OIKN Bekerja Sama dengan YAD Untuk Pengelolaan Kawasan Lindung di Ibu Kota Nusantara
- Menteri LHK Siti Nurbaya Ajak Delegasi USAID Melepasliarkan Orang Utan di TNTP