Orangtua Murid Keluhkan Pungli

Orangtua Murid Keluhkan Pungli
Orangtua Murid Keluhkan Pungli
SEJUMLAH orangtua murid Kelas IX di SMPN 90 Jakarta Timur membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tempat anak mereka sekolah. Padahal pungutan itu dinilai masuk ke ranah Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan yang disuntik oleh dari pemerintah. Para orangtua murid itu mengaku keberatan dengan pungutan tersebut karena merasa dari kalangan tidak mampu. Pungutan tersebut untuk pendalaman materi (PM) sebesar Rp 125 ribu per siswa serta uang perpisahan kelas sebesar Rp 300.000 per siswa.

Menurut para orangtua dan siswa, pungutan wajib itu dibebankan ke sekitar 262 siswa kelas IX SMPN 90 Jakarta Timur yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi Km 18, Cakung, Jakarta Timur.

Maka uang pungutan pendalaman materi sebesar Rp 125 ribu per siswa dikalikan 262 siswa berjumlah Rp 32.750.000. Sedangkan uang perpisahan Rp 300 ribu per siswa dikalikan 262 siswa maka jumlahnya Rp 78.600.000. Maka total dari kedua pungutan itu adalah Rp 111.350.000.

Salah satu walimurid siswa Kelas IX sekolah setempat, Yan, 43, menyebutkan, pihak sekolah mewajibkan uang pendalaman materi pada setiap murid Rp 125 ribu. “Saya gak berani nolak. Soalnya takut anak saya enggak bisa ikut UN dan enggak lulus UN,” kata Yan, Senin (4/6).

SEJUMLAH orangtua murid Kelas IX di SMPN 90 Jakarta Timur membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tempat anak mereka sekolah. Padahal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News