Orangtua Takut Dibunuh, Siswi SMP Serahkan Keperawanan

Orangtua Takut Dibunuh, Siswi SMP Serahkan Keperawanan
Orangtua Takut Dibunuh, Siswi SMP Serahkan Keperawanan

Setelah korban datang, kata Andrie, pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Akibat tindakannya, Rahmat dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kita tahan dan sedang dimintai keterangannya," tukasnya.(sli/jpnn) 


SAMPIT - Seorang siswi SMP di Kota Sampit dipaksa menyerahkan keperawanannya kepada Rahmat, 22, seorang pekerja serabutan lantaran orang tuanya diancam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News