Orasi Berapi-api di Paripurna DPR, Masinton Tak Sudi Sebut Nama Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyindir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu diungkap Masinton saat Rapat Paripurna ke-8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Mulanya, Masinton menyinggung bahwa anggota DPR berkumpul untuk rapat karena konstitusi.
Konstitusi disebut sebagai bukan sekdaar hukum dasar, tetapi jiwa dan roh semangat sebuah bangsa.
“Apa hari ini yang terjadi kita mengalami satu tragedi konstitusi pascaterbitnya putusan MK 16 Oktober lalu itu adalah tirani konstitusi,” ucap Masinton disambut tepuk tangan anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya.
Menurut dia, konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik. Dia mengaku berbicara demikian bukan atas kepentingan partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.
Alumnus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu juga mengaku tidak berbicara untuk kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden.
Saat menyebut nama ketiga capres-cawapres, Masinton bahkan ogah menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyindir keputusan MK tentang seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti Pilpres 2024
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas