Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Ubedilah Badrun yakin, rekannya sesama aktivis Robertus Robet tidak melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika berorasi dalam Aksi Kamisan di Istana Negara, pada 28 Februari 2019. Hal itu diketahui Ubedilah setelah bertemu langsung dengan Robet.
"Robet menyampaikan bahwa tidak ada satu niat pun dalam pikiran Robet melakukan penghinaan terhadap tentara atau aparatur keamanan yang lain," kata Ubedilah ditemui di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA : Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
Ubedilah menuturkan, Robet hanya ingin menekankan bahwa demokrasi harus tegak di Indonesia ketika berorasi dalam Aksi Kamisan. Sebab, demokrasi ialah jalan terbaik untuk membangun bangsa lebih maju.
"Sebetulnya konteks Robet itu, kan, bukan dalam konteks menghina langsung aparatur negara, tetapi Robet paham betul bahwa reformasi di militer itu terjadi sebetulnya sejak hadirnya UU Nomor 24 tahun 2004. Ada perubahan-perubahan signifikan di kalangan militer," ungkap dia.
BACA JUGA : Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI
Ubedilah mengatakan, Robet ingin mengingatkan upaya untuk menghadirkan perwira aktif masuk birokrasi sipil itu wajib dihindari. Sebab, hal itu merupakan prasyarat demokrasi yang menjunjung supremasi sipil.
"Kami adalah warga bangsa yang juga paham betul bahwa keberadaan tentara adalah bagian penting bagi republik ini," tegas dia.
Polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Aksi Kamisan Depan Istana, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Lakukan Revolusi Etika
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Buntut Singgung Angel Lelga Soal Agama, Deolipa Yumara Dipolisikan
- Kasus Brigadir J, Polri Diminta Transparan, Periksa Tim Gabungan Ini
- Akademisi Uncen Curiga Aktivis HAM di Papua Dendam terhadap Aparat Keamanan