Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI
Jumat, 08 Maret 2019 – 06:26 WIB
BACA JUGA : Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan
Sebelumnya, polisi menetapkan Robert sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robertus Robet menyinggung dwifungsi ABRI dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI.(mg10/jpnn)
Polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aksi Kamisan Depan Istana, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Lakukan Revolusi Etika
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Buntut Singgung Angel Lelga Soal Agama, Deolipa Yumara Dipolisikan
- Kasus Brigadir J, Polri Diminta Transparan, Periksa Tim Gabungan Ini
- Akademisi Uncen Curiga Aktivis HAM di Papua Dendam terhadap Aparat Keamanan
- Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR