Order Ekstasi Langsung Ke Shenzhen
Senin, 02 Juli 2012 – 07:18 WIB
Hanya saja, sambung dia, tindakan yang telah dilakukan harus dilanjutkan dengan penegakan hukum. Artinya pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di penjara perlu diadili. Termasuk keterlibatan petugas lapas itu sendiri. "Jangan hanya warga binaan yang tertangkap diadili, kalau ada petugas yang terlibat juga diadili," katanya.
Henry yang juga pengacara senior itu meminta BNN memberikan hukuman berat bagi pengedar. "Jangan sampai hanya direhabilitasi saja. Padahal, dia mengedarkan. Itu tidak adil," katanya.
Dia juga menyoroti belum adanya eksekusi hukuman mati bagi para pengedar narkoba yang sudah divonis. "Mengapa lama? Kalau kasus terorisme eksekusi dilaksanakan, kalau narkoba ditunda-tunda. Padahal narkoba sama jahatnya dengan terorisme," katanya. (rdl)
JAKARTA---Peredaran narkoba di Indonesia tak juga kunjung surut. Bagaimana tidak, seorang residivis masih bisa order barang dari dalam penjara. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim