Organ Tunggal di Semaka Dibubarkan, Tim Gabungan Sampai Lepaskan Tembakan
Minggu, 16 Mei 2021 – 01:44 WIB

Tim gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 dan Satgas Covid-19 membubarkan hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka, Sabtu dini hari (15/5). Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dan surat edaran bupati tentang pencegahan virus Covid-19. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS
“Pengumpulan massa tersebut dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandasnya. (ral/ehl/ais/radarlampung)
Sebuah acara hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung, dibubarkan tim gabungan pada Sabtu dini hari (15/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan