Organ Vital Siswi SD Bengkak, Pelakunya Pria 50 Tahun
jpnn.com, SAMPIT - JN alias SR (50) bakal menghuni jeruji besi karena mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).
SR melakukan perbuatan asusila itu sebanyak tiga kali di rumahnya di Kecamatan Antang Kalang, Kalimantan Tengah.
Kali terakhir SR melancarkan aksinya di belakang SMA Negeri 1 Antang Kalang pada 30 Juni 2018 lalu
”Pelaku sering ke rumah korban dan membawa gangan (masakan sayur) dan kue. Terkadang korban dibawa pelaku ke rumahnya. Jaraknya tak jauh karena bertetangga. Orang tuanya percaya saja karena pelaku juga punya cucu laki-laki. Usianya sebaya dengan korban,” kata S, seorang kerabat korban sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (12/7).
Perbuatan SR membuat MW berubah total. MW yang biasanya periang menjadi pemurung.
Dia bahkan kerap mengurung diri dan menolak berbicara dengan orang lain.
Perbuatan SR terbongkar setelah MW menulis surat berisi permintaan tolong kepada ayahnya pada 3 Juli 2018 lau.
Sang ibu yang merasakan perubahan drastis sikap anaknya berusaha mencari tahu. Dia kaget melihat tulisan anaknya yang meminta tolong pada sang ayah.
JN alias SR (50) bakal menghuni jeruji besi karena mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial MW (8)
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil