Organda Ajukan Kenaikan Biaya Klaim Asuransi Rp 25 Juta

Organda Ajukan Kenaikan Biaya Klaim Asuransi Rp 25 Juta
Organda Ajukan Kenaikan Biaya Klaim Asuransi Rp 25 Juta. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Eka Lorena menilai biaya santunan yang diberikan pada perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial masih terbilang kecil. Menurutnya, uang sebesar Rp 5 juta untuk korban yang mengalami kecelakaan dan santunan Rp 25 juta masih jauh dari layak.

"Kalau kecelakaan dikasih Rp 5 juta, santunan meninggal dunia Rp 25 juta, kalau menurut saya itu masih kurang," ujarnya saat mengelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/6).

Karenanya dia berharap pihak asuransi bisa mengkaji ulang jumlah nominal biaya kecelakaan maupun biaya santunan untuk keluarga korban meninggal dunia.

"Masa dari saya SD sampai sekarang, nominalnya enggak bertambah-tambah, segitu saja terus. Ya harus disesuaikan donk. Kalau yang jadi korban kecelakaan itu tulang punggung keluarga, dengan Rp 25 juta, pasti kurang dari enam bulan keluarga itu akan jatuh miskin," ulasnya.

Eka mengatakan bila dibanding dengan di luar negeri, biaya santunan di Indonesia belum seberapa. Karenanya pihaknya telah mengajukan penyesuaian pada pemerintah terkait biaya asuransi.

"Kemarin organda mengajukan kepada pemerintah mohon ada yang disesuaikan kalau terjadi kecelakaan di jalan sekitar Rp 100 juta. Itu belum seberapa, kalau di luar negeri bisa sampai Rp 2 miliar," terang dia. (chi/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Eka Lorena menilai biaya santunan yang diberikan pada perusahaan yang bergerak di bidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News