Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Bahwa pengendalian dilakukan di hulu untuk pertambangan dan perkebunan. Sehingga, pengendalian tidak diberlakukan bagi kendaran distribusi di pelabuhan serta kendaraan lanjutan," terangnya.
"Hal itu dapat menghambat dari segi distribusi barang," ucap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Andriansyah, di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/3).
Bahkan lantaran ada kesalahpahaman itu, kata Andri ada angkutan-angkutan di beberapa daerah yang sempat berniat untuk melakukan stop operasi. Mengenai hal itu Direktorat Jenderal Migas dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah memberi penjelasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
BERITA TERKAIT
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia