Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Bahwa pengendalian dilakukan di hulu untuk pertambangan dan perkebunan. Sehingga, pengendalian tidak diberlakukan bagi kendaran distribusi di pelabuhan serta kendaraan lanjutan," terangnya.
"Hal itu dapat menghambat dari segi distribusi barang," ucap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Andriansyah, di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/3).
Bahkan lantaran ada kesalahpahaman itu, kata Andri ada angkutan-angkutan di beberapa daerah yang sempat berniat untuk melakukan stop operasi. Mengenai hal itu Direktorat Jenderal Migas dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah memberi penjelasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo