Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:32 WIB
Andri berharap badan usaha atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat segera menyalurkan BBM kepada operator angkutan, sehingga kegiatan distribusi dapat berjalan debgan baik. "Kami himbau angkutan untuk kembali melakukan distribusi," harapnya.
Seperti diketahui, awal tahun ini Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dalam peraturan tersebut, dimuat tambahan mengenai pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta transportasi laut. (chi/jpnn)
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia