Organda Minta Harga BBM Bersubsidi Dinaikkan
Menurut dia, kebijakan pembatasan penjualan solar itu dikhawatirkan menganggu layanan transportasi umum. ’’(Seharusnya) transportasi publik hendaknya tidak mendapat kesulitan dalam mendapatkan solar bersubsidi agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu,’’ jelasnya.
Sebelumnya, BPH Migas mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar. Pembatasan BBM bersubsidi tersebut mulai dilakukan karena telah berkurangnya kuota BBM bersubsidi dari 48 juta kiloliter menjadi 46 kiloliter.
Melalui surat edaran Kepala BPH Migas No 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada pengelola SPBU untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan pada pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
Selain membatasi jam penjualan solar, BPH Migas menghapus layanan penjualan BBM bersubsidi jenis premium alias bensin di 29 SPBU di sepanjang jalur tol mulai 6 Agustus. (dee/c22/agm)
SURABAYA – Kalangan pengusaha angkutan darat bereaksi keras terhadap pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Mereka menganggap, kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal