Organda Minta Pemudik Bermotor Dibatasi
Paling Rawan Kecelakaan
Jumat, 19 September 2008 – 11:39 WIB
Pertama, pengusaha harus mengganti motor. Kedua, pengusaha harus mengurus santunan bila pengemudi motor meninggal atau luka. Ketiga, pengusaha harus mengurus kasus pidana sopir dengan polisi. ’’Keempat, pengusaha harus menanggung rugi karena mobil yang disita aparat biasanya kembali tidak lengkap,” katanya lantas tersenyum.
Baca Juga:
Kepala Humas Jasa Marga Nasih Hakam menambahkan, realisasi nilai santunan yang telah dibayarkan kepada korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas hingga Juli mencapai Rp 491,57 miliar. ”Sekitar 70 persen dari total santunan itu untuk korban yang melibatkan sepeda motor,” katanya.
Data Departemen Perhubungan menyebutkan, setiap tahun korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan sekitar 30 ribu orang. Sebagian besar dari angka itu melibatkan atau disebabkan sepeda motor. ”Pemerintah bisa membatasi usia sepeda motor di jalan, pengetatan pemberian SIM C, pembuatan jalur-jalur khusus sepeda motor, maupun pembatasan sepeda motor untuk kelompok usia tertentu,” katanya. Tahun lalu, jumlah pemudik bermotor mencapai 2,1 juta jiwa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 320 korban.
Polisi Siap Kawal
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perusahaan asuransi PT Jasa Raharja meminta pemerintah mengendalikan pemudik bersepeda motor yang
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi