Organda Pertanyakan Niat Pemerintah Turunkan Tarif Transportasi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Eka Sari Lorena Soerbakti mempertanyakan niat pemerintah untuk menurunkan tarif transportasi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan terkait penundaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk penguna tol. Awalnya, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2015.
Pasalnya, pengenaan pajak sepuluh persen untuk seluruh pengguna tol dirasa malah membebankan masyarakat, terutama bagi sektor transportasi.
"Kami sudah kirim surat ke Kementerian PU, sebenernya memang mau menurunkan tarif transportasi apa tidak sih? Kalau ini dikenakan semua pajak (10 persen), gimana angkutan umum dan barang mau maju," ungkap Eka di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (19/3).
Organda, kata Eka, tidak mendukung rencana pemerintah terkait pengenaan PPN sepuluh persen kepada pengguna tol. Kalaupun memang akan diterapkan kebijakan tersebut, pihaknya meminta agar angkutan umum dan barang dapat pengecualian.
"Kami menyampaikan keberatan kami. Kalau naik 10 persen, ini akan sangat terasa kali harganya. Memang menurunkan transportasi, kalau dikenakan itu tidak semuanya, tapi angkutan umum dan angkutan barang perlu dapat pengeculian," pinta Eka.
"Kami sudah kirim surat keberatan Februari awal, responnya ditunda akhirnya. Kami harapkan itu ada pengecualian," imbuh Chief Executif Officer Lorena Group itu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Eka Sari Lorena Soerbakti mempertanyakan niat pemerintah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang