Organda Protes Keberadaan Suroboyo Bus
jpnn.com, SURABAYA - Organda Jatim mempersoalkan penggunaan pelat merah pada Surabaya Bus, yang kini digunakan sebagai angkutan umum.
Menurut Organda hal tersebut sudah menyalahi aturan pada undang - undang 22 tahun 2009 dan PP nomor 74 tahun 2014.
Dua aturan itu yang mengatur tentang seluruh kendaraan umum angkutan orang dan kendaraan angkutan barang harus dimiliki perusahaan berbadan hukum.
Di sisi lain Organda sangat mengapresiasi dengan hadirnya angkutan umum yang layak di Surabaya.
Namun, keberadaan Surabaya Bus juga dinilai berpengaruh terhadap operasional angkutan umum yang selama ini sudah ada di trayek yang sama.
“Karena sedikit mengurangi pendapatan angkutan umum,” ujar Mustafa Ketua DPD Organda Jatim.
Menurut Mustafa, seharusnya Surabaya Bus juga menggunakan pelat kuning yang memang sudah diatur melalui undang - undang lalu lintas dan peraturan pemerintah terkait angkutan umum berbadan hukum.
"Seharusnya Pemerintah Kota Surabaya memberikan contoh yang baik, dan bisa mematuhi aturan sesuai dengan undang - undang yang berlaku," kata Mustafa.
Organda meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan contoh yang baik dalam mematuhi peraturan tentang angkutan umum.
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Menhub Minta Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik, Pengamat Transportasi Merespons
- 6 Tahun LRT Sumsel: Tumbuh jadi Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali ke Angkutan Umum
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan