Organda Protes Larangan Angkutan Barang Lewat Jalan Tol
Rabu, 30 Desember 2015 – 21:51 WIB
Sebaliknya, pelarangan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antar pos, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak.
"Tentunya berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Pengelola Jalan Tol," ungkapnya.
Ivan menegaskan, bagi pelanggar maka akan dilakukan penindasan sesuai kewenangannya. Seperti pelanggaran rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat memprotes larangan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan