Organda Protes Larangan Angkutan Barang Lewat Jalan Tol

Organda Protes Larangan Angkutan Barang Lewat Jalan Tol
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

Sebaliknya, pelarangan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antar pos, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak.

"Tentunya berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Pengelola Jalan Tol," ungkapnya.

Ivan menegaskan, bagi pelanggar maka akan dilakukan penindasan sesuai kewenangannya. Seperti pelanggaran rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat memprotes larangan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News