Organda Tolak Pembatasan Jam Penjualan Solar Bersubsidi

Organda Tolak Pembatasan Jam Penjualan Solar Bersubsidi
Organda Tolak Pembatasan Jam Penjualan Solar Bersubsidi

jpnn.com - DEPOK - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Depok akhirnya melakukan penolakan pemberlakuan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Juli 2014, lalu.

 

Penolakan itu lantaran akan menyulitkan awak angkutan umum serta semua pengusaha angkutan kota (Angkot). Bahkan, jika itu tetap dilakukan maka pihaknya akan menaikan tarif secara sepihak.

Sekretaris Organda Depok, Muhammad Hasyim mengatakan, penolakan terhadap aturan BPH Migas dalam surat edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 itu telah diajukan para sopir dan pemilik angkot melalui surat resmi kepada pihaknya. Sebab, setelah diterapkan gejolak dari para sopir dan pengelola SPBU telah terjadi.

”Kebijakan ini meresahkan 250 sopir bus angkutan umum di Depok. Sudah timbul gejolak di bawah makanya ini akan kami tolak. Rapat dengan organda pusat pun telah mereka lalukan pada Minggu lalu,” katanya kepada INDOPOS (Grup JPNN), saat dihubungi, kemarin (5/8).

Hasyim mengaku, pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan ini diterapkan. Mengingat, penggunaan solar bersubsidi tersebut banyak digunakan para sopir dan pemilik angkot dalam beroiperasi. Yang paling besar disoroti mereka adalah waktu pengisian tersebut dibatasi pada pagi sampai sore hari.

Sedangkan, para pemilik angkot yang ada hanya bisa mengisi Solar itu pada malam hari setelah beroperasi.

”Sampai sekarang banyak sopir angkot belum tahu kalau solar bersubsidi hanya dijual di SPBU sampai pagi sampai sore. Nah kalau seperti ini pasti akan ada imbas yang sangat besar,” ungkapnya.

DEPOK - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Depok akhirnya melakukan penolakan pemberlakuan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi yang ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News