Organda Tolak Pembatasan Jam Penjualan Solar Bersubsidi
Menurutnya ada 250 sopir bus di Depok yang setiap hari menggantungkan rezeki dari solar, baik bus antar kota antar provinsi (AKAP), dan antar kota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan umum. Dan jika jam pengisiannya dibatasi maka kegiatan tranportasi akan terancam mandek ditengah jalan. Dan membuat komplain dari masyarakat.
Karenanya, lanjut Hasyim, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok agar masalah yang bisa ditimbulkan terkait kebijakan ini tidak terjadi di masyarakat.
Selain itu yang dikhawatirkan, para sopir dan pemilik angkot mengancam akan menaikan tarif atau ongkos secara sepihak.
Besaran kenaikan tarif itu tidak bisa mereka tentukan karena belum diinformasikan kepada pihaknya. ”Pembahasan dan koordinasi juga dilakukan di tingkat Organda pusat dan provinsi Jabar. Ancamannya akan menaikan tarif angkos angkot sepihak. Nah kalau ini terjadi siapa yang bertanggungjawab,” paparnya.
Sementara itu, pengelola SPBU 34.164.02, Rulli menyatakan, hanya beberapa SPBU saja yang menerapkan jam pembelian solar bersubsidi oleh BPH Migas. Yakni SPBU yang terdapat disejumlah jalan protokol. Hal itu diperbolehkan lantaran jalur tersebut masuk jalur logistik.
Sehingga diperbolehkan menjual solar bersubsidi diluar jam yang ditentukan. ”Memang ada tiga jalur di Depok yang ditetapkan sebagai jalur distribusi (protokol). Yaitu Jalan Margonda, Jalan Raya Bogor dan Parung,” jelasnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana menuturkan, masih melakukan koordinasi dengan Organda Depok, Provinsi dan pemilik angkot terkait penerapan pembelian BBM Solar bersubsidi oleh BPH Migas tersebut. Apalagi adanya ancaman menaikan tarif angkot secara sepihak akan membuat konsumen akan mengeluh.
Karena itu pula dirinya meminta Organda dan pemilik angkot agar menahan diri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. ”Kami belum bisa menetukan apa yang akan dilakukan. Tetapi kami minta jangan cepat menentukan kenaikan tarif. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi agar bisa dibahas, ” singkatnya. (cok)
DEPOK - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Depok akhirnya melakukan penolakan pemberlakuan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS