Organisasi Anak Tentara Dilanda Konflik Internal, Hariara Merasa Masih Ketum HIPAKAD

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) dilanda konflik internal.
Pendiri HIPAKAD telah melengserkan Hariara Tambunan dari posisi ketua umum organisasi yang menghimpun para anak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) itu.
Ada dua surat dari pendiri perihal pencabutan mandat ketua umum dari Hariara. Surat pertama bertanggal 27 Januari 2021, sedangkan yang kedua bertarikh 8 Februari 2021.
Namun, Hariara tetap merasa sebagai ketua umum yang sah di HIPAKAD. Menurutnya, langkah pendiri HIPAKAD mencabut mandat ketua umum darinya merupakan tindakan ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, tidak didasarkan pada kewenangan yang dimiliki (para pendiri, red)," ujar Hariara melalui keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (11/2).
Hariara menegaskan, pendiri atau penggagas bukanlah pihak yang menjalankan organisasi ataupun mencampuri kepengurusan HIPAKAD.
Selain itu, tuturnya, mekanisme penggantian ketua umum HIPAKAD harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
Menurut Hariara, HIPAKAD telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengakuan Kemenkumham terhadap HIPAKAD itu tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor Nomor AHU- 0014530.AH.01.07 Tahun 2017 dan SK Menkumham RI Nomor AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018.
Sebelumnya pendiri HIPAKAD telah melengserkan Hariara Tambunan dari posisi ketua umum organisasi yang menghimpun para anak TNI-AD itu.
- PPPK juga Menjadi Komcad, Harus Siap Digerakkan Kapan Saja
- Kolonel Arm Untoro Hariyanto: Prajurit TNI Jangan Cengeng!
- Soal Pembangunan Kodam Baru, Jenderal Maruli: Tahun Ini Terealisasi
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan
- Pembentukan Kodam & Ratusan Batalion Baru Bukan untuk Militerisme, Rakyat Akan Sangat Terbantu
- Karmina Ubur-Ubur Ikan Lele ala Jenderal Maruli