Organisasi Anak Tentara Dilanda Konflik Internal, Hariara Merasa Masih Ketum HIPAKAD
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) dilanda konflik internal.
Pendiri HIPAKAD telah melengserkan Hariara Tambunan dari posisi ketua umum organisasi yang menghimpun para anak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) itu.
Ada dua surat dari pendiri perihal pencabutan mandat ketua umum dari Hariara. Surat pertama bertanggal 27 Januari 2021, sedangkan yang kedua bertarikh 8 Februari 2021.
Namun, Hariara tetap merasa sebagai ketua umum yang sah di HIPAKAD. Menurutnya, langkah pendiri HIPAKAD mencabut mandat ketua umum darinya merupakan tindakan ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, tidak didasarkan pada kewenangan yang dimiliki (para pendiri, red)," ujar Hariara melalui keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (11/2).
Hariara menegaskan, pendiri atau penggagas bukanlah pihak yang menjalankan organisasi ataupun mencampuri kepengurusan HIPAKAD.
Selain itu, tuturnya, mekanisme penggantian ketua umum HIPAKAD harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
Menurut Hariara, HIPAKAD telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengakuan Kemenkumham terhadap HIPAKAD itu tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor Nomor AHU- 0014530.AH.01.07 Tahun 2017 dan SK Menkumham RI Nomor AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018.
Sebelumnya pendiri HIPAKAD telah melengserkan Hariara Tambunan dari posisi ketua umum organisasi yang menghimpun para anak TNI-AD itu.
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Pupuk Indonesia dan TNI AD Kolaborasi Optimalkan Lahan Tidur Lewat Program Agro Forestry
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Jenderal Maruli Tegaskan TNI AD Siap Dukung Polri Amankan Nataru
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024