Organisasi Buruh Minta UMP DKI Rp 3,3 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3.349 juta.
Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI, Winarso mengatakan, munculnya angka tersebut berdasarkan perhitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.98 juta ditambah angka pertumbuhan ekonomi (5.15 persen) dan inflasi DKI (7.2 persen).
Pihaknya juga meminta Ahok agar mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan yang menghitung kenaikan UMP dengan tidak berdasarkan hasil survei KHL.
"Hasil survei KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehinggga Ahok harus mengabaikan PP 78/2015 terutama pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL," terang Winarso di Jakarta, Jumat (30/10).
KSPI DKI juga mendesak Ahok mengabaikan hasil rapat Dewan Pengupahan DKI yang telah berlangsung pada Kamis (29/10) malam. Dalam rapat itu ditentukan UMP DKI sebesar Rp 3.1 juta.
"Angka 3.1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera," tegasnya. (rus)
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menetapkan Upah Minimum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS