Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi Guru
Minggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB

Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata keberadaan organisasi atau LSM guru itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sulistyo mengatakan, guru saat ini memang membutuhkan induk organisasi profesi guru. Dia berharap pemerintah bisa menentukan langkah bijak pendirian atau pengakuan induk organisasi profesi guru.
Tapi revisi belum rampung, ternyata sudah membuat organisasi dan LSM guru resah. Mereka khawatir jika revisi ini dijalankan, lembaga yang mereka buat akan dibredel atau diberangus pemerintah. Selain itu mereka juga menuding kebijakan baru ini menguntungkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang lebih dulu diakui pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) PGRI Sulistyo mengatakan, pihaknya juga tidak sepakat jika pemerintah membatasi atau memberangus organisasi atau LSM guru itu. Sebab dia mengakui jika para guru memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. "Tetapi kami mendukung penuh jika upaya pemerintah merevisi PP Guru itu untuk menata atau mengatur organisasi guru," ujarnya, Sabtu (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025