Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi Guru
Minggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata keberadaan organisasi atau LSM guru itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sulistyo mengatakan, guru saat ini memang membutuhkan induk organisasi profesi guru. Dia berharap pemerintah bisa menentukan langkah bijak pendirian atau pengakuan induk organisasi profesi guru.
Tapi revisi belum rampung, ternyata sudah membuat organisasi dan LSM guru resah. Mereka khawatir jika revisi ini dijalankan, lembaga yang mereka buat akan dibredel atau diberangus pemerintah. Selain itu mereka juga menuding kebijakan baru ini menguntungkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang lebih dulu diakui pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) PGRI Sulistyo mengatakan, pihaknya juga tidak sepakat jika pemerintah membatasi atau memberangus organisasi atau LSM guru itu. Sebab dia mengakui jika para guru memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. "Tetapi kami mendukung penuh jika upaya pemerintah merevisi PP Guru itu untuk menata atau mengatur organisasi guru," ujarnya, Sabtu (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak