Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi Guru
Minggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB
Menurut pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, pembentukan organisasi profesi guru ini perlu diatur secara tegas oleh pemerintah. Sebab, perannya cukup signifikan karena menjadi poros penciptaan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi dari persoalan hukum. "PGRI insyallah memang organisasi profesi guru," kata dia.
Namun PGRI tetap menghormati dan menghargai organisasi atau LSM guru yang jelas-jelas tidak bisa disebut sebagai organisasi profesi guru. Sulistyo juga menganjurkan supaya masyarakat, terutama guru, tetap tenang hingga proses revisi PP tentang Guru ini benar-benar sudah rampung.
Pendidik memang memiliki hak untuk membentuk organisasi atau LSM guru. Tetapi khusus untuk keberadaan organisasi profesi guru, harus diatur oleh pemerintah. Jadi tidak bakal serabutan seperti sekarang ini.
Saat ini memang ada organsasi atau LSM guru yang merasa telah mewakili aspirasi guru seluruh Indonesia. Padahal, anggota dan kantornya hanya ada di Jakarta saja. Sedangkan pihak PGRI terus mengklaim sebagai organiasi profesi guru, karena memiliki AD/ART dan perwakilan sampai di tingkat kecamatan.
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya