Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi Guru
Minggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB

Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Selain itu PGRI juga merasa paling tepat disebut organisasi profesi guru karena didirikan berdasarkan undang-undang guru dan dosen. Bukan melalui undang-undang organsiasi masyarakat (ormas) sebagaimana yang dilakukan oleh organisasi atau LSM guru lainnya.
Dari analisa PGRI selama ini, pembentukan organisasi profesi guru memang kalah dibanding organisasi profesi lainnya. Misalnya UU tentang praktek kedokteran secara jelas menyebutkan jika organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Karenanya suka atau tidak suka, seluruh dokter wajib menjadi anggota IDI sebab sudah menjadi amanah undang-undang. Tetapi di luar IDI, para dokter tetap boleh membuat organsasasi lain seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami), atau Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
"Organisasi-organisasi ini bukan organisasi profesi. Karena organisasi profesi dokter tetap IDI," tandasnya.
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025