Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan

Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi Guru

Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Begitu pula di dalam RUU Keperawatan, disebutkan bahwa organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). "Sayangnya dalam UU tentang Guru dan Dosen tidak disebut secara eksplisit organisasi profesi guru itu bernama apa," tandasnya. Untuk itulah perlu diatur dalam revisi PP tentang guru yang sampai saat ini sedang digodok.(wan)

JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News