Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono (kini Pj. Gubernur DKI Jakarta) mengungkapkan, secara nasional, 50,17 persen APBD Kabupaten/Kota untuk belanja modal, 40,63 persen untuk belanja barang dan jasa, dan belanja pegawai sebesar 9,20 persen.
Dalam kondisi seperti itu, tentu sulit bagi Kepala Daerah untuk bisa merealisasikan janji-janji politiknya saat berkampanye, visi dan misi yang selanjutnya dituangkan ke dalam RPJMD.
“Karena itulah instrumen yang dibutuhkan adalah dengan memperbesar belanja modal. Semakin besar ruang fiscal, semakin besar kemampuan memenuhi janji politik,” imbuhnya.
Menurutnya, ada dua kebijakan yang ditempuh pemerintah. Pertama, deregulasi yang dilakukan antara lain dengan pembatalan perda, yang jumlahnya mencapai ribuan. Kedua, debirokratisasi, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai aturan pelaksanaan dari Undnag-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintrah Daerah.
Semangat dari PP 18/2016, yakni mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Kedua, integrasi kelembagaan, sistem merit dan perbaikan pelayanan publik menuju dynamic government, mempertegas fungsi dinas dan badan.
Dengan semangat ini, kepala daerah diharapkan dapat menyesuaikan besaran perangkat daerah, dan secara nasional dapat menimbulkan efisiensi 15 – 25 persen. Dalam kebijakan debirokratisasi ini, semakin kecil (ramping) organisasi pemda, maka belanja barang dan jasa dan belaja pegawai juga semakin kecil, sehingga belanja modal akan semakin besar.
Sebagai akibat dari pemberlakuan PP No. 18/2016, maka seluruh pemda harus melakukan pemetaan kelembagaan di masing-masing daerahnya, selanjutnya menetapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, dan diikuti dengan pengisian jabatan.
Hal itulah yang belakangan ini membuat seluruh pemerintah daerah sibuk. Bahkan, karena nantinya diperlukan Perda, maka DPRD pun ikut sibuk. Tidak sedikit anggota DPRD yang mendatangi Kementerian PANRB, Komisi ASN, BKN dan tentunya Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi dan mencari tahu mengenai kebijakan baru tersebut.
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok