Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan

Pengisian JPT
Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi untuk mencegah terjadinya permainan dan kisruh di kalangan pemda, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No. B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 108 ayat (1) pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga Negara, lembaga non struktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 dan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik, maka pengisian JPT di lingkungan pemda yang mengalami perubahan organisasi dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, mengukuhkan jabatan pimpinan tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan. “Pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANR Setiawan Wangsaatmadja.
Kemudian, jabatan pimpinan tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa jabatan pimpinan tinggi lain, maka pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.
Untuk jabatan pimpinan tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan pimpinan tinggi baru dari hasil penggabungan.
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia