Organisasi Guru Desak Kemendikbudristek Memastikan KM Jadi Kurikulum Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi guru mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memastikan kurikulum merdeka (KM) menjadi kurikulum nasional.
Menurut Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri selayaknya sebuah kebijakan publik, naskah akademik Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional harus terpenuhi dan dapat diakses publik untuk dikritisi.
"Ini perlu dilakukan mengingat implementasi Kurikulum Merdeka hanya berdasarkan Kajian Akademik Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran (2022), yang mengacu pada pelaksanaan Kurikulum Darurat saat pandemi," terangnya, Rabu (3/1).
Adanya kepastian pelaksanaan Kurikulum Nasional menjadi batasan untuk mengukur ketercapaian dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai satu kebijakan nasional.
Lebih lanjut dikatakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang menitikberatkan pada penggunaan teknologi digital melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) justru hanya memperlebar kesenjangan digital sejak era Covid-19.
Beban administrasi guru menjadi berlipat-lipat karena sama-sama harus mengimput beragam data, aksi nyata, dan mengikuti pelatihan-pelatihan dalam platform tunggal tersebut.
"Jika periode dahulu para guru dipenuhi beban administrasi, sekarang diganti menjadi beban aplikasi," kata Iman. (esy/jpnn)
Organisasi guru mendesak Kemendikbudristek memastikan KM jadi Kurikulum Nasional
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasan Mendikdasmen
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah