Organisasi Guru Desak Ustaz Cabul Pemerkosa 12 Santri Dihukum Seumur Hidup dan Dikebiri
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras perbuatan oknum ustaz salah satu pesantren di Kota Bandung yang mencabuli 12 santri.
Organisasi guru tersebut menyesalkan oknum ustaz yang notabene seorang pendidik malah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 12 santriwati rata-rata berumur 16 sampai 17 tahun sehingga mengakibatkan delapan orang melahirkan dan dua lainnya sedang hamil.
Atas kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren di Kota Bandung, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka.
"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum ustaz cabul agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ungkap Iman Zanatul Haeri, kepala Bidang Advokasi Guru P2G di Jakarta, Jumat (10/12).
Iman mengatakan pelaku merupakan guru pesantren yang seharusnya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya.
Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya.
"Faktor inilah yang bisa menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru," tegasnya.
P2G mengapresiasi langkah sigap Pemprov Jabar yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban.
Organisasi guru P2G mendesak agar ustaz cabul pemerkosa 12 santrinya diberikan hukuman seberat-beratnya berupa penjara seumur hidup dan dikebiri kimia
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Delapan Santri di Ponpes Rohul Dicabuli Guru, Astaga
- Bujuk Rayu Sang Ustaz Membuat Santriwati Teperdaya, Kemah & Mobil Jadi Saksi