Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?

Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut pria asal Makassar itu di UU Guru dan Dosen sejatinya sudah diatur tentang organisasi profesi guru. Namun di dalamnya tidak ada ketentuan detail tentang rambu-rambu kriteria organisasi guru. Dia berharap dalam waktu dekat Kemendikbud segera menerbitkan peraturan menteri soal kriteria organisasi profesi guru. (wan/sam/jpnn)


JAKARTA – Awal tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengeluarkan rambu-rambu untuk menata organisasi guru. 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News