Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?
Selasa, 25 Oktober 2016 – 00:30 WIB
Menurut pria asal Makassar itu di UU Guru dan Dosen sejatinya sudah diatur tentang organisasi profesi guru. Namun di dalamnya tidak ada ketentuan detail tentang rambu-rambu kriteria organisasi guru. Dia berharap dalam waktu dekat Kemendikbud segera menerbitkan peraturan menteri soal kriteria organisasi profesi guru. (wan/sam/jpnn)
JAKARTA – Awal tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengeluarkan rambu-rambu untuk menata organisasi guru.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan