Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?
Selasa, 25 Oktober 2016 – 00:30 WIB

Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurut pria asal Makassar itu di UU Guru dan Dosen sejatinya sudah diatur tentang organisasi profesi guru. Namun di dalamnya tidak ada ketentuan detail tentang rambu-rambu kriteria organisasi guru. Dia berharap dalam waktu dekat Kemendikbud segera menerbitkan peraturan menteri soal kriteria organisasi profesi guru. (wan/sam/jpnn)
JAKARTA – Awal tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengeluarkan rambu-rambu untuk menata organisasi guru.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah