Organisasi Guru: Peserta PPPK Tahap I yang Lulus Passing Grade Langsung Diangkat, Jangan Dites Lagi

Terkait minimnya formasi yang diajukan Pemda dan disetujui pusat, ini menjadi fakta menyedihkan secara nasional. Contoh kasus di Kabupaten Garut, formasinya hanya 196 formasi. Sedangkan jumlah kebutuhan guru mencapai 8.801.
Sementara itu dalam tes PPPK tahap I yang lulus passing grade diperkirakan lebih dari 1000 orang. Mereka tidak bisa menjadi PPPK karena minimnya formasi yang tersedia.
"Kami betul-betul memohon kepada Mas Nadiem dan menPAN-RB menambah jumlah formasi guru PPPK dengan mendesak Pemda mengusulkan tambahan formasi guru PPPK, sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan riil di daerah agar bisa mengakomodir semua guru honorer," pinta Satriwan.
Mengingat formasi guru PPPK yang tersedia terbatas. Tahun 2021 saja Pemda hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal janji Nadiem membuka 1.002.616 formasi.
Satriwan melanjutkan, P2G meminta Pemda dan pemerintah pusat mengalkulasi dan membuat road map guru honorer yang lulus PPPK nanti. Bagaimana penempatan mereka setelah lulus, mendapatkan SK dari pemerintah daerah.
Sebab, perlu diingat keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.
"Bisa-bisa para guru honorernya terbuang, lalu mau di kemanakan? Ini menjadi fakta bentuk diskriminasi lain bagi guru honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Organisasi guru mendesak pemerintah untuk mengangkat guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I menjadi PPPK dan tidak perlu tes lagi.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti