Organisasi Guru Sebut Pemerintah Langgar Undang-undang Jika Hanya Menerapkan Rekrutmen PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan menghentikan rekrutmen tenaga pendidik CPNS disesalkan organisasi guru.
Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, keputusan tersebut adalah kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020.
"Keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018," tutur Satriwan Salim di Jakarta, Rabu (30/12).
Namun, P2G khawatir jika keputusan tersebut bersifat permanen maka mulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen guru PNS.
P2G menolak keputusan tersebut karena jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka.
"Mengapa? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa yang ingin menjadi guru PNS.
Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara.
Kornas P2G menilai keputusan pemerintah menghentikan rekrutmen guru CPNS menyalahi aturan undang-undang.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega