Organisasi Guru Sebut Pemerintah Langgar Undang-undang Jika Hanya Menerapkan Rekrutmen PPPK
Satriwan menambahkan, keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN.
Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Namun, mereka beranggapan negara justru memupus harapan tersebut.
Satriwan menilai, keputusan ini berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua macam kategori ASN yaitu PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara," tandas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kornas P2G menilai keputusan pemerintah menghentikan rekrutmen guru CPNS menyalahi aturan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu