Organisasi HAM Gugat AS Atas Pendayapan Ilegal
Jumat, 12 Juli 2013 – 14:54 WIB
PARIS - Dua kelompok HAM Prancis telah mengajukan gugatan kepada National Security Agency AS (NSA), FBI dan beberapa perusahaan teknologi yang diduga terlibat dalam skema pengintaian pemerintah AS.
Kritik sebelumnya atas metode mata-mata yang dilakukan AS dibeberkan mantan kontraktor intelijen NSA, Edward Snowden yang kini tengah diburu Washington.
Menurut skynews (11/7) kelompok HAM tersebut mengajukan gugatan kepada Microsoft, Yahoo, Google, Paltalk, Facebook, AOL dan Apple karena telah menjadi kaki tangan NSA dan FBI.
"Ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan individu. Jika tidak berhenti, dapat menyebabkan berakhirnya dari aturan hukum," ungkap pernyataan resmi International Federation for Human Rights and the French Human Rights League seperti dilansir skynews.
PARIS - Dua kelompok HAM Prancis telah mengajukan gugatan kepada National Security Agency AS (NSA), FBI dan beberapa perusahaan teknologi yang diduga
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29