Organisasi HAM Gugat AS Atas Pendayapan Ilegal

Organisasi HAM Gugat AS Atas Pendayapan Ilegal
Organisasi HAM Gugat AS Atas Pendayapan Ilegal
PARIS - Dua kelompok HAM Prancis telah mengajukan gugatan kepada National Security Agency AS (NSA), FBI dan beberapa perusahaan teknologi yang diduga terlibat dalam skema pengintaian pemerintah AS.

Kritik sebelumnya atas metode mata-mata yang dilakukan AS dibeberkan mantan kontraktor intelijen NSA, Edward Snowden yang kini tengah diburu Washington.

Menurut skynews (11/7) kelompok HAM tersebut mengajukan gugatan kepada Microsoft, Yahoo, Google, Paltalk, Facebook, AOL dan Apple karena telah menjadi kaki tangan NSA dan FBI.

"Ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan individu. Jika tidak berhenti, dapat menyebabkan berakhirnya dari aturan hukum," ungkap  pernyataan resmi International Federation for Human Rights and the French Human Rights League seperti dilansir skynews.

PARIS - Dua kelompok HAM Prancis telah mengajukan gugatan kepada National Security Agency AS (NSA), FBI dan beberapa perusahaan teknologi yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News