Organisasi Pendiri RS Sumber Waras Minta KPK Cekatan
jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat dalam mengusut dugaan korupsi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. PSCN sebagai pendiri Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang kini mengelola RS Sumber Waras, mengharapkan persoalan yang ada tidak berlarut-larut karena bisa mengganggu pelayanan ke para pasien.
Menurut Ketua PSCN, I Wayan Suparmin, pihaknya meminta KPK segera mengusut semua lahan yang kini dikuasai YKSW. “Termasuk lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta yang dihibahkan kepada Sumber Waras," kata Suparmin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/4).
Ia menjelaskan, persoalan lahan RS Sumber Waras bukan hanya menganggu pelayanan untuk pasien. Sebab, masalah itu juga rawan dipolitisasi.
Suparmin menegaskan, persoalan yang saat ini membelit RS Sumber Waras jelas bertentangan dengan cita-cita pendirinya. "Ini sudah bertentangan dengan prinsip pendirian YKSW oleh PSCN 70 tahun silam," tegasnya.
Selain itu, PSCN juga berencana menggugat YKSW terkait hibah lahan Pemprov DKI Jakarta kepada RS Sumber Waras. Menurut Suparmin, dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) YKSW sebenarnya sudah diatur tentang tata cara penerimaan hibah dari pihak mana pun.
Menurutnya, setiap hibah harus dibahas dalam rapat yayasan. “Masalahnya, pengurus YKSW sekarang tidak membawanya ke rapat. Ini juga masalah dan patut untuk ditelusuri motif mereka tidak membicarakan hibah dari Pemprov DKI," imbuhnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS