Organisasi Petani Dorong Amendemen UU Otonomi Daerah Demi Memaksimalkan Peran Penyuluh

Organisasi Petani Dorong Amendemen UU Otonomi Daerah Demi Memaksimalkan Peran Penyuluh
Sadar Subagyo. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menilai semua program pembangunan pertanian akan sulit terwujud tanpa adanya dukungan penyuluh pertanian.

Dahulu ketika pemerintah mempunyai program Inmas dan Bimas, penyuluh menjadi pihak terdepan dalam menyampaikan dan mengawal program pemerintah.

“Berkaca dari Program Inmas dan Bimas, penyuluh ibarat penyanyi band yang menyampaikan lagu ke petani. Namun, setelah reformasi isu yang dibawa penyuluh hilang dan terdegradasi,” kata Sadar saat Forum Group Discussion (FGD) “Penyuluh Pertanian Mau Ke Mana?” di Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Sadar, untuk mencapai swasembada pangan dibutuhkan penyuluh yang kuat.

Jadi, meski pemerintah sudah mempunyai lagu atau program yang bagus, tetapi jika tidak ada penyanyi atau penyuluhnya, maka tidak mungkin target swasembada bisa tercapai.

Sadar mengakui, sebenarnya posisi penyuluh pertanian sudah kuat dengan adanya UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).

Namun, dia menyesalkan kehadiran UU Otonomi Daerah justru mengamputasi UU penyuluhan tersebut.

“Sebenarnya penyuluhan sudah ada UU-nya, tetapi teramputasi dengan UU Otonomi Daerah., Jadi untuk mengembalikan peran penyuluh pertanian sesuai UU No. 16 Tahun 2006, paling gampang adalah amendemen UU Otonomi Daerah,” tutur Sadar.

Salah satu yang harus diamendemen ialah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News