Organisasi Petani Dorong Amendemen UU Otonomi Daerah Demi Memaksimalkan Peran Penyuluh
Menurutnya, salah satu yang harus diamendemen ialah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah.
Sadar mendesak agar amendemen tersebut menjadi urusan wajib pemerintah.
“Menteri Dalam Negeri sudah mendukung untuk menjadikan pertanian menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Program pertanian tidak akan berjalan tanpa penyuluh, sedangkan penyuluhan tidak akan jalan, jika UU otonomi daerah tidak diamendemen," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor juga menegaskan sebaiknya penyuluh pertanian ASN dan P3K ditarik ke pusat.
“Kalau penyuluhan tidak satu komando, maka petani akan melangkah tanpa penyuluh. Padahal swasembada dahulu itu terjadi ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu,” katanya.
Yadi menilai perlunya perubahan dalam pengelolaan penyuluhan.
KTNA menyerukan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk merancang struktur penyuluhan yang lebih terpadu. (*/jpnn)
Salah satu yang harus diamendemen ialah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Wamentan Sudaryono Dapat Gelar Bapak Petani Milenial, Yakin Sektor Pertanian Menjanjikan
- Tinggalkan Karier Mapan, Agus Sugiri Sukses Bertani bersama Agrosolution Pupuk Kaltim
- Melalui MSPP, Kementan Menjabarkan Strategi Pemasaran Komoditas Hortikultura Era Digital
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke