Organisasi Petani Dorong Amendemen UU Otonomi Daerah Demi Memaksimalkan Peran Penyuluh

Organisasi Petani Dorong Amendemen UU Otonomi Daerah Demi Memaksimalkan Peran Penyuluh
Sadar Subagyo. Foto: source for JPNN

Menurutnya, salah satu yang harus diamendemen ialah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah.

Sadar mendesak agar amendemen tersebut menjadi urusan wajib pemerintah.

“Menteri Dalam Negeri sudah mendukung untuk menjadikan pertanian menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Program pertanian tidak akan berjalan tanpa penyuluh, sedangkan penyuluhan tidak akan jalan, jika UU otonomi daerah tidak diamendemen," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor juga menegaskan sebaiknya penyuluh pertanian ASN dan P3K ditarik ke pusat.

“Kalau penyuluhan tidak satu komando, maka petani akan melangkah tanpa penyuluh. Padahal swasembada dahulu itu terjadi ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu,” katanya.

Yadi menilai perlunya perubahan dalam pengelolaan penyuluhan.

KTNA menyerukan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk merancang struktur penyuluhan yang lebih terpadu. (*/jpnn)

Salah satu yang harus diamendemen ialah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News