Organisasi Profesi Soroti Hal Ini dari RUU Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok organisasi profesi menyorot tajam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesehatan yang kini masuk dalam prolegnas di DPR RI.
Mereka menilai ada beberapa poin yang bertentangan dengan prinsip dan norma kedokteran dalam RUU Kesehatan.
Pertama soal hilangnya norma agama yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.
"Misalnya, pada asas pembangunan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan terkait aborsi," ujar Wakil Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto kepada awak media setelah mengikuti diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Dia mengatakan pengaturan transplantasi organ, seperti tertuang dalam RUU Kesehatan juga bertentangan dengan prinsip otonomi dalam norma etika kedokteran.
Selanjutnya, pengaturan mengenai zat aditif dalam aturan yang sama berpotensi terjadi penyalahgunaan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pengaturan data dan informasi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait informasi genetik yang dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia.
"Terakhir, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI atau WNA lulusan luar negeri tanpa mempertimbangkan evaluasi kompetensi dan kewajiban mampu berbahasa Indonesia yang berpotensi mengancam keselamatan pasien," ucap Slamet.
Organisasi profesi beranggapan ada beberapa poin yang bertentangan dengan prinsip dan norma kedokteran dalam RUU Kesehatan.
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045