Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
Rabu, 20 Februari 2013 – 13:51 WIB
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan organisasi sayap (onderbouw) partai politik. Pasal dalam RUU tersebut membebaskannya dari pengaturan sebagaimana diberlakukan terhadap ormas-ormass lain.
"Hal ini jelas salah kaprah dan terkesan ingin cari selamat sendiri," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta, Rabu (20/2).
Baca Juga:
Hal ini tentu saja menjadi aneh, karena sejak kelahirannya tahun 1985, UU Ormas menurut Ronald, merupakan satu dari lima undang-undang yang masuk Paket Undang-Undang Politik. Yaitu RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan RUU Referendum.
"Jadi Jelas sejak awal, pendekatan RUU Ormas adalah politik. Dengan demikian, RUU Ormas justru sebenarnya lebih tepat untuk mengatur lebih lanjut tentang organisasi sayap parpol," ujarnya.
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK