Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
Rabu, 20 Februari 2013 – 13:51 WIB
Namun faktanya, pengaturan tentang organisasi sayap parpol, justru hanya tercantum dalam Pasal 12 huruf j UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang bunyinya "Partai politik berhak membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik."
Baca Juga:
Menurutnya, logika tersebut tidak diterapkan secara konsisten. Kenyataannya, organisasi berbentuk yayasan maupun perkumpulan yang sudah ada rezim pengaturannya masing-masing, tetap dicampuradukkan dalam RUU Ormas.
Oleh karena itu, Ronald menilai RUU Ormas jelas mengacaukan kerangka hukum yang berlaku. "Jadi sebaiknya pembahasan RUU Ormas dihentikan. DPR lebih baik membahas RUU Perkumpulan yang lebih tepat dan relevan. RUU Perkumpulan sendiri sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2010 – 2014 Nomor 228. Sedangkan yayasan, sudah ada UU Yayasan,". katanya.
Panitia Khusus RUU Ormas DPR diketahui telah terbentuk 3 Oktober 2011 lalu. Namun mengingat kompleksnya permasalahan yang ada, hingga saat ini DPR belum juga menyahkannya menjadi undang-undang.
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional