Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
Rabu, 20 Februari 2013 – 13:51 WIB
Permasalahannya, menurut Ronald terlihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Dimana definisi Ormas cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria. Mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain-lain,red), yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa.
Meski Pansus telah mendengar kritikan dari sejumlah pihak, rapat paripurna DPR di Februari 2013 menurut Ronald, kemungkinan mengagendakan pengesahan RUU Ormas guna menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).(gir/jpnn)
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah