Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas

Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
Permasalahannya, menurut Ronald terlihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Dimana definisi Ormas cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria. Mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain-lain,red), yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa.

Meski Pansus telah mendengar kritikan dari sejumlah pihak, rapat paripurna DPR di Februari 2013 menurut Ronald, kemungkinan mengagendakan pengesahan RUU Ormas guna menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).(gir/jpnn)

JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News